NURYADI AD DAKHIL.blogspot.com

Jumat, 11 Mei 2012

PANDUAN BOS TERBARU 2012


Petunjuk Teknis
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS
TAHUN ANGGARAN 2012
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA RI
2012
ii
BAGIAN 1
PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
i
i
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka
Partisipasi Kasar (APK) tingkat MTs/sederajat. Pada tahun 2009 APK nasional tingkat SMP/sederajat
rata-rata telah mencapai 98,11% dan Kementerian Agama telah memberikan kontribusi sebesar
21,97% untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS Wusta serta 12,44% untuk tingkat MI/PPS Ula.
Dengan APK ini berarti program Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah
ditargetkan dan menunjukkan bahwa Pemerintah melalui program BOS sejak tahun 2005 telah berhasil
mempercepat target program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan
program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap
mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah
menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009. Kita berharap dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian
yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Mulai tahun 2010, mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan
madrasah swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan
penyaluran dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi. Sedangkan untuk madrasah
negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS
sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Dengan adanya perbedaan pengelolaan tersebut, maka buku panduan pelaksanaan BOS pun
dibedakan untuk madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS, meskipun perbedaannya hanya
pada mekanismenya saja, sehingga dapat memudahkan pengelola BOS di semua tingkatan dalam
memahami buku panduan ini dan dapat menjadi acuan bagi seluruh tim Manajemen BOS dalam
melaksanakan program BOS di madrasah dan PPS. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS
agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, Januari 2012
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI
Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA.
NIP. 19530603 197903 1 002
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAGIAN SATU PANDUAN BOS
I. PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................................................... 1
B. Pengertian BOS.............................................................................................. 1
C. Tujuan BantuanOperasional Sekolah................................................................ 1
D. Saran Program dan Besar Bantuan .................................................................. 2
E. Waktu Penyaluran Dana .................................................................................. 2
F. Landasan Hukum............................................................................................ 2
II. PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ...................................... 5
A. Madrasah Penerima BOS ................................................................................ 5
B. Program BOS dan Program Wajar Dikdas 9 Tahun Yang Bermutu ...................... 5
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) .................................... 5
III. ORGANISASI PELAKSANA ................................................................................. 7
A. Tim Pengarah................................................................................................. 7
B. Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat ................................................................. 7
C. Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi .............................................................. 7
D. Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota .................................................. 8
E. Tim Tingkat Madrasah/PPS ............................................................................. 9
IV. PROSEDUR PELAKSANAAN BOS ....................................................................... 11
A. Mekanisme Alokasi Dana BOS......................................................................... 11
B. Mekanisme Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS......................................... 11
C. Penggunaan Dana BOS................................................................................... 13
D. Larangan Penggunaan Dana BOS.................................................................... 17
E. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah/PPS....................................... 17
F. Pembatalan BOS ............................................................................................ 17
V. TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA BOS .......................................................... 19
A. Tim Manajemen BOS Pusat ............................................................................. 19
B. Tim Manajemen BOS Provinsi ......................................................................... 19
C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota .............................................................. 19
D. Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS................................................................ 20
VII. MONITORING DAN PELAPORAN......................................................................... 21
A. Monitoring Oleh Tim Manajemen BOS Pusat ..................................................... 21
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi .................................................. 22
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota................................................ 22
D. Pelaporan ...................................................................................................... 23
VIII. PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................................................. 27
A. Pengawasan .................................................................................................. 27
B. Sanksi ........................................................................................................... 27
IX. PENGADUAN MASYARAKAT................................................................................. 29
LAMPIRAN BOS
Lampiran 01 Format BOS-01, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan........................................................ 31
Lampiran 02 Format BOS-02A, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI/PPS Ula .................................... 33
Lampiran 03 Format BOS-02B, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs/PPS Wustha .......................... 34
Lampiran 04 Format BOS-3A, DaftarMI/PPS Ula Penerima BOS ............................................................ 35
Lampiran 05 Format BOS-03B, DaftarMTs/PPS Wustha Penerima BOS ................................................ 36
iii
iii
Lampiran 06 Format BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah/PPS.............. 37
Lampiran 07 Contoh Buku Rekening Bank............................................................................................... 38
Lampiran 08 Format BOS-05A, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah/PPS
Penerima BOS Tingkat Kab/Kota......................................................................................... 39
Lampiran 09 Forma BOS-05B, Rekapitulasi Madrasah/PPS Yang Menolak BOS ................................... 40
Lampiran 10 Format BOS-06, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah/PPS
Penerima Dana BOS Tingkat Provinsi ................................................................................. 41
Lampiran 11 Format BOS-07A, Statistik Kab/Kota Penerima BOS Tingkat MI/PPS Ula.......................... 42
Lampiran 12 Format BOS-07B, Statistik Kab/Kota Penerima BOS Tingkat MTs/PPS Wustha................ 43
Lampiran 13 Format BOS-08A, Statistik Lembaga Penerima BOS Tingkat MI/PPS Ula.......................... 44
Lampiran 14 Format BOS-08B, Statistik Lembaga Penerima BOS Tingkat MTs/PPS Wustha................ 45
Lampiran 15 Format BOS-09, Daftar Siswa Miskin Yang Dibebaskan
Dari Segala Jenis Peungutan/Iuran ..................................................................................... 46
Lampiran 16 Format BOS-10, Lembar Pencatatan Pertanyaan/Kritik/Saran............................................ 47
Lampiran 17 Format BOS-11, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat............................................ 48
Lampiran 18 Format BOS-12A, Contoh Pengumuman Rencana Penggunaan Dana .............................. 50
Lampiran 19 Format BOS-12B, Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana .............................. 51
Lampiran 20 Format BOS-13, Format Rencana Pengambilan Dana........................................................ 52
Lampiran 21 Format BOS-14, Lembar Perbandingan Harga Barang/Jasa .............................................. 53
Lampiran 22 Format BOS-15, Laporan Realisasi Dana BOS Per Triwulan.............................................. 54
Lampiran 23 Format BOS-16, Laporan Pencairan Dana BOS Per Triwulan ............................................ 55
Lampiran 24 Format BOS-17, Rencana Kebutuhan Barang/Jasa............................................................ 56
Lampiran 25 Format BOS-18, Rencana Kerja Perawatan Ringan/Pemeliharaan Madrasah/PPS ........... 57
Lampiran 26 Format BOS 19, Laporan Pelaksanaan Perawatan Ringan/Pemeliharaan Madrasah/PPS 58
BAGIAN DUA PETUNJUK TEKNIS KEUANGAN
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................................... 60
A. Latar Belakang ................................................................................................................... 60
B. Maksud dan Tujuan............................................................................................................ 60
BAB II PEMANFAATAN DANA .......................................................................................................... 61
A. Penggunaan Dana ............................................................................................................. 61
B. Aturan Perpajakan ............................................................................................................. 64
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN............................................................................. 68
A. Tim Manajemen BOS Provinsi ........................................................................................... 68
B. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota .............................................................................. 68
C. Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS................................................................................ 68
LAMPIRAN KEUANGAN
Lampiran 27 Format BOS K-1, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) ........ 73
Lampiran 28 Format BOS K-1A, Rencana Kegiatan Dan Anggaran Madrasah/PPS (RKAM) ................. 74
Lampiran 29 Format BOS K-2, Rincian Penggunaan Dana Per Jenis Anggaran ..................................... 75
Lampiran 30 Format BOS K-3, Buku Kas Umum...................................................................................... 76
Lampiran 31 Format BOS K-4, Buku Pembantu Kas Tunai...................................................................... 77
Lampiran 32 Format BOS K-5, Buku Pembantu Bank.............................................................................. 78
Lampiran 33 Format BOS K-6, Buku Pembantu Pajak. ............................................................................ 79
Lampiran 34 Format BOS K-7, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS ................................ 80
Lampiran 36 Format BOS K-8, Penyaluran Dan Penyerapan Bantuan Operasional Sekolah.................. 81

“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan
MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan
Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK)
tingkat SMP. Pada tahun 2009, APK SMP telah mencapai 98,11% dan MTs/PPS Wustha telah berkontribusi di
dalamnya sebesar 21,97% serta MI/PPS Ula sebesar 12,44%. Dengan APK sebesar ini, maka dapat
dikatakan bahwa program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan.
Mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi, sehingga
program BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga berkontribusi
besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan kenaikan biaya satuan BOS yang
signifikan, program ini akan menjadi pilar untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua
kalangan masyarakat pada pendidikan dasar.
Mulai tahun 2010, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami perubahan, yaitu
langsung dikelola oleh Satker Madrasah masing-masing dengan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran
dalam DIPA. Untuk itu, maka aturan pengelolaan dana BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan
pengelolaan dana BOS pada madrasah swasta dan PPS.
B. Pengertia BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di
madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
2
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha
penyelenggara Wajar Dikdas di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim
manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya
tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran
penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
MI/PPS Ula : Rp 580.000,-/siswa/tahun
MTs/PPS Wustha : Rp 710.000/siswa/tahun
E. Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-
September dan Oktober-Desember. Penyaluran diharapkan dapat dilakukan di bulan pertama pada setiap
triwulan.
F. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS Tahun 2012 meliputi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum
Pendidikan Dasar;
21. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaam;
22. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No.
1/U/KB/2000 dan No. MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
23. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/196/2008 tentang Penetapan
Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul
Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan
Madrasah Aliyah Tahun 2008;
4
24. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 tentang Penetapan
Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibt idaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009;
25. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
27. Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42
tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang barang dan
jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerintah untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pemungutan, penyetoran
dan pelaporannya
28. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan
pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah
29. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010;
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 5
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN BOS
Untuk menyamakan persepsi tentang pendanaan pendidikan, tanggung jawab dan wewenang pemerintah,
pemerintah daerah, instansi dan masyarakat serta program BOS itu sendiri, maka dalam bab II ini akan diuraikan
beberapa hal sebagai berikut.
A. Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional wajib menerima program BOS,
kecuali jika madrasah tersebut sedang dikembangkan menjadi madrasah berbasis keunggulan lokal
atau Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional (RMBI);
2. Madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite
madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
3. Seluruh madrasah/PPS yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
B. Program BOS dan Program Wajar Dikdas 9 Tahun Yang Bermutu
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan
dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan
akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan
perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi
dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9
Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9
tahun yang bermutu.
2. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar
iuran/pungutan yang dilakukan oleh madrasah/PPS.
3. Anak lulusan sekolah set ingkat MI, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke
tingkat MTs/setara. Tidak boleh ada tamatan MI/setara yang tidak dapat melanjutkan ke
MTs/setara.
4. Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS mencari dan mengajak siswa MI yang akan lulus
dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di MTs/PPS Wustha. Demikian
juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak
kembali ke bangku sekolah.
5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara t ransparan dan akuntabel.
6. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan
sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah/PPS, tetapi hal itu harus diputuskan
bersama dengan Komite Madrasah dan atau orang tua/wali murid.
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri
oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian
6
program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan
untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian
fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong
partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di
madrasah.
Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka
peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.
3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan
Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disertujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
atau Yayasan (untuk madrasah swasta)
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1. Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
2. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan
yang diperlukan untuk pengembangan madrasah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis
keunggulan lokal.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 7
BAB II I
ORGANISASI PELAKSANA
Pengelolaan program BOS di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Tim Manajemen
BOS, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah/PPS dengan susunan
sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
1. Tingkat Pusat
a. Menteri Agama RI
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
B. Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat
1. Penanggungjawab
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
2. Tim Pelaksana
a. Ketua Tim
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Pusat
1. Membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Provinsi;
2. Menyusun rancangan program;
3. Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap Provinsi;
4. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
5. Mempersiapkan dan melat ih Tim Manajemen BOS Provinsi;
6. Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku petunjuk pelaksanaan
program;
7. Menyusun database madrasah/PPS tingkat nasional;
8. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi atau Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
11. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait;
C. Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi
1. Pembina
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Penanggungjawab
8
a. Kepala Bidang Mapenda untuk program BOS di madrasah
b. Kepala Bidang PK. Pontren untuk program BOS di PPS (bagi Provinsi yang membina
PPS Wajar Dikdas)
3. Tim Pelaksana
a. Seksi Data dan Penganggaran
b. Seksi Dana
c. Seksi data BOS Madrasah
d. Seksi data BOS Pondok Pesantren Salafiyah (bagi Provinsi yang membina PPS Wajar
Dikdas)
e. Seksi Monev BOS pada Madrasah
f. Seksi Monev BOS pada PPS
g. Seksi Penanganan Pengaduan Masyarakat
h. Seksi Publikasi dan Humas
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota;
3. Menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri;
4. Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya di tingkat provinsi;
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran
dana BOS ke madrasah/PPS
6. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan
kegiatan yang telah ditetapkan;
7. Mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun
dan peruntukannya;
8. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi;
9. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Kab/Kota;
10. Melakukan pendataan penerima bantuan;
11. Menyalurkan dana ke madrasah/PPS sesuai dengan haknya (jumlah siswa);
12. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi;
15. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Pusat dan
instansi terkait;
16. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Pusat.
D. Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Penanggung Jawab
a. Kasi Mapenda (BOS pada Madrasah)
b. Kasi PK. Pontren (BOS pada Pondok Pesantren Salafiyah)
3. Tim Pelaksana
a. Seksi Data BOS Madrasah
b. Seksi Data BOS PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
c. Seksi Monev BOS pada Madrasah
d. Seksi Monev BOS pada PPS
e. Seksi Penanganan Pengaduan Masyarakat
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 9
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota
1. Menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Madrasah Negeri;
2. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta/PPS;
3. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah/PPS penerima BOS;
4. Melakukan pendataan madrasah/PPS;
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan dengan madrasah/PPS
dalam rangka penyaluran dana;
6. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
7. Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
8. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
9. Mengumpulkan data dan laporan dari madrasah/PPS;
10. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
11. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;
12. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan
instansi terkait;
E. Tim Manajemen BOS Tingkat Madrasah/PPS
1. Penanggungjawab
Kepala Madrasah/Penanggungjawab Program Wajar Dikdas Salafiyah.
2. Anggota
a. Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/Penanggung
Jawab PPS untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS di tingkat
madrasah/PPS (Bendahara Pengelola BOS).
b. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah
dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan
kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan memberitahukan kepada Tim Manajemen
BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah/Pengasuh PPS, mengidentifikasi siswa miskin
yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan t ransparan;
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS
serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
di papan pengumuman madrasah (Format BOS-12A);
5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman
madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah
(dan Format BOS-12B);
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh
madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah
(lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah/PPS;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
10
Catatan:
Tim Manajemen BOS Pusat dan Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan melalui
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Tim Manajemen BOS Kab/Kota
melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Tim
Manajemen BOS tingkat madrasah swasta/PPS ditetapkan dengan SK dari Kepala
Madrasah atau Penanggung Jawab PPS;
Struktur organisasi di atas adalah struktur minimum yang diperlukan. Bila Tim Manajemen
BOS Provinsi dan Kab/Kota merasa perlu pengurangan atau penambahan unsur, seperti
pelibatan Gubernur, Bupati/Walikota, maka hal itu diperkenankan dengan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
Pembentukan Tim Teknis untuk mendukung efektivitas kinerja Tim Manajemen BOS yang
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal itu diperkenankan dengan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran
.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 11
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Mekanisme Alokasi Dana BOS
Pengalokasian dana BOS pada madrasah/PPS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa madrasah/PPS pada tiap
kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah/PPS pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim
Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah/PPS pada tiap
provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provisni;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS
Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah
siswa tiap madrasah/PPS sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah/PPS;
d. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah/PPS yang bersedia menerima
BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama madrasah/pondok pesant ren salafiyah
dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-03A dan Format BOS-03B).
Madrasah/PPS yang bersedia menerima dana BOS harus menandatangani Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan (SPPB)sebagaimana pada Format BOS-01;
e. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi BOS dan lampirannya tersebut
kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah/PPS penerima BOS.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah/PPS perlu dipertimbangkan bahwa dalam
satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu
acuan sebagai berikut:
Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan pada jumlah siswa semester
kedua tahun pelajaran 2011/2012.
Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data jumlah siswa
semester pertama tahun pelajaran 2012/2013. Oleh karena itu, setiap madrasah/PPS
diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera
setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2012 selesai.
B. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Mekanisme Penyaluran Dana
Syarat penyaluran dana BOS untuk madrasah dan PPS adalah:
a. Bagi madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor
rekening atas nama madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota (Format BOS-04).
12
c. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor
rekening madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi
(Format BOS-05A), disertakan pula daftar madrasah/PPS yang menolak BOS (Format
BOS-05B).
Penyaluran dana BOS:
a. Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2012 dilakukan secara bertahap
dengan ketentuan:
1) Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulanan.
2) Dana BOS diharapkan dapat disalurkan dari KPPN ke madrasah/PPS di bulan
pertama dari setiap periode tiga bulanan dengan ketentuan:
a). Triwulan Pertama (bulan Januari-Maret ) dilakukan paling lambat akhir bulan
Januari 2012;
b). Triwulan Kedua (bulan April-Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja pada awal bulan April 2012;
c). Triwulan Ketiga (bulan Juli-September) dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d). Triwulan Keempat (bulan Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.
3) Khusus penyaluran dana BOS periode Juli-September, apabila data jumlah siswa
tiap madrasah/PPS pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan
agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan pada data periode April-Juni.
Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sedikit atau lebih
banyak dari yang seharusnya, maka kekurangan atau kelebihan dana BOS pada
periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan atau dikurangkan pada
penyaluran periode Oktober-Desember, sehingga total dana periode Juli-Desember
sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah/PPS.
Contoh: Jumlah siswa pada periode April-Juni 100 orang, kemudian untuk periode
Juli-September dicairkan untuk 100 orang. Jika setelah PSB selesai diperoleh
jumlah siswa 110 orang, maka periode Oktober-Desember dicairkan untuk 120
orang; Tetapi apabila setelah PSB diperoleh jumlah siswa 90 orang, maka periode
Oktober-Desember dicairkan untuk 80 orang.
b. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap
sebagai berikut:
1) Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran
Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran
nomor rekening masing-masing madrasah/PPS penerima BOS;
2) Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPPLS
dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS);
3) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS
dimaksud kepada KPPN Provinsi;
4) KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya
menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara;
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 13
5) KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing madrasah/PPS
penerima BOS;
6) Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan madrasah/PPS harus mengecek
kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana
yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
7) Jika dana BOS yang diterima oleh madrasah/PPS pada salah satu tahap lebih
besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa,
maka madrasah/PPS diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada
rekening madrasah untuk kemudian digunakan pada tahap berikutnya, dan Tim
Manajemen BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi harus mengurangkan dana BOS
pada madrasah/PPS yang bersangkutan pada tahap berikutnya sesuai dengan jumlah
siswa yang ada;
8) Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke madrasah/PPS lain setelah semester
berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi
hak madrasah/PPS lama.
2. Mekanisme Pengambilan Dana BOS pada Madrasah Swasta/PPS
a. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah/PPS (atau bendahara BOS
madrasah/PPS) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Format BOS-3) dengan menyisakan saldo minimum
sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan.
Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak
manapun, sehingga menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional
madrasah/PPS;
b. Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim
Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan
biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
c. Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti
harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana BOS tiap bulan
disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPS sebagaimana tertuang dalam Rencana
Kegiatan Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) atau RAPBM;
d. Bilamana terdapat sisa dana di madrasah/PPS pada akhir tahun anggaran, maka dana
tersebut tetap milik kas madrasah/PPS (tidak disetor ke kas negara) dan harus
digunakan untuk kepentingan madrasah/PPS;
e. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah/PPS menjadi milik
madrasah/PPS untuk digunakan bagi kepentingan madrasah
C. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS di madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, yang harus didaftar
sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang diperoleh
dari Pemda atau sumber lain yang sah dan disetujui oleh Kasi Mapenda Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOS didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Penanggungjawab Program dengan
14
Pengasuh Pondok Pesantren dan disetujui oleh Kasi PK. Pontren (Pendidikan Keagamaan dan
Pondok Pesantren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan
berikut:
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1 Pembelian/
penggandaan buku teks
pelajaran
· Mengganti yang rusak
· Menambah kekurangan untuk
memenuhi rasio satu siswa satu buku
Perhatikan Peraturan
Mendiknas No. 2 Tahun
2008 Tentang Buku (BSE)
dan SK Dirjen Pendidikan
Islam tentang Buku PAI
tahun 2008 dan 2009
2 Kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru
· Biaya pendaftaran
· Penggandaan formulir
· Administrasi pendaftaran
· Pendaftaran ulang
· Pembuatan spanduk sekolah bebas
pungutan
Termasuk untuk fotocopy,
konsumsi panitia, dan
uang lembur dalam
rangka penerimaan siswa
baru
3 Kegiatan pembelajaran
dan ekstra kurikuler siswa
· PAKEM (MI)
· Pembelajaran Kontekstual (MTs)
· Pengembangan pendidikan karakter
· Pembelajaran remedial
· Pembelajaran pengayaan
· Pemantapan persiapan ujian
· Olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja,
Rohis,
· Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk honor
jam mengajar tambahan
di luar jam pelajaran dan
biaya transportasinya,
biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru
dalam rangka mengikuti
lomba, fotocopy, membeli
alat olah raga, alat
kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti
lomba
4 Kegiatan Ulangan dan
Ujian
· Ulangan harian,
· Ulangan umum,
· Ujian sekolah
Termasuk untuk untuk
fotocopy, penggandaan
soal, honor koreksi ujian
dan honor guru dalam
rangka penyusunan rapor
siswa
5 Pembelian bahan-bahan
habis pakai
· Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,
kertas, bahan praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris
· Langganan koran, majalah pendidikan,
majalah ilmiah, majalah sastra
· Minuman dan makanan ringan untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah
· Pengadaan suku cadang alat kantor
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 15
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
6 Langganan daya dan jasa
· Listrik, air, dan telepon, internet
(fixed/mobile modem) baik dengan cara
berlangganan maupun prabayar
· Pembiayaan penggunaan internet
termasuk untuk pemasangan baru
· Membeli genset atau jenis lainnya yang
lebih cocok di daerah tertentu misalnya
panel surya, jika di sekolah yang tidak
ada jaringan listrik
Penggunaan Internet
dengan mobile modem
dapat dilakukan untuk
maksimal pembelian
voucher sebesar Rp.
250.000 per bulan
7 Perawatan sekolah
· Pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela
· Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi
sekolah (kamar mandi dan WC),
perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC
siswa harus dijamin
berfungsi dengan baik.
Jika dalam keadaan
mendesak dan tidak ada
sumber dana lainnya,
dana BOS dapat
digunakan untuk
pembelian meja dan kursi
siswa jika meja dan kursi
yang ada sudah rusak
berat
8 Pembayaran honorarium
bulanan guru honorer dan
tenaga kependidikan
honorer.
· Guru honorer (hanya untuk memenuhi
SPM)
· Pegawai administrasi (termasuk
administrasi BOS untuk SD)
· Pegawai perpustakaan
· Penjaga Sekolah
· Satpam
· Pegawai kebersihan
9 Pengembangan profesi
guru
· KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah
yang memperoleh
hibah/block grant untuk
pengembangan KKG/
MGMP atau sejenisnya
pada tahun anggaran
yang sama, hanya
diperbolehkan
menggunakan dana BOS
untuk biaya transport
kegiatan apabila tidak
disediakan oleh hibah/
block grant tersebut.
10 Membantu siswa miskin
· Pemberian tambahan bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin yang
16
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
menghadapi masalah biaya transport
dari dan ke sekolah
· Membeli alat transportasi sederhana
bagi siswa miskin yang akan menjadi
barang inventaris sekolah (misalnya
sepeda, perahu penyeberangan, dll)
· Membeli seragam, sepatu dan alat tulis
bagi siswa penerima Beasiswa Siswa
Miskin (BSM) sebanyak penerima SSM,
baik dari pusat, provinsi maupun
kabupaten/kota di madrasah tersebut;
11 Pembiayaan pengelolaan
BOS
· Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta
printer, CD dan flash disk)
· Penggandaan, surat-menyurat, insentif
bagi bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil
dana BOS di Bank/PT Pos
12 Pembelian perangkat
komputer
· Desktop/work station
· Printer atau printer plus scanner
Masing-masing
maksimum 1 unit dalam
satu tahun anggaran.
Peralatan komputer
tersebut harus ada di
sekolah.
13 Biaya lainnya jika seluruh
komponen 1 s.d 12 telah
terpenuhi pendanaannya
dari BOS
· Alat peraga/media pembelajaran
· Mesin ketik
· Peralatan UKS
Bagi madrasah yang
mendapatkan DAK tidak
boleh menggunakan dana
BOS untuk membeli alat
peraga/media
pembelajaran IPS, IPA
dan Lab. Bahasa.
Dalam hal penggunaan dana BOS di madrasah/PPS, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah/PPS;
2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS
untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan
yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan
sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya
DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan pertauran
terkait;
3. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 17
4. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di
luar jam mengajar, harus mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan.
D. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
4. Membayar bonus dan t ransportasi rutin untuk guru;
5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM;
6. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7. Membangun gedung/ruangan baru;
8. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
9. Menanamkan saham;
10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau
pemerintah daerah secara penuh/wajar;
11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah,
misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara
keagamaan;
12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian
Agama.
E. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah/PPS
Dalam rangka pembelian barang/jasa, Tim Madrasah/PPS harus menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Tim Madrasah/PPS harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam
menentukan barang dan tempat pembelian barang yang akan dibeli;
2. Jika barang/jasa yang dibeli senilai lebih dari Rp. 5 juta, maka madrasah/PPS harus
melakukan perbandingan harga di 2 atau lebih toko/penyedia jasa (Format BOS-14);
3. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
4. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa
5. Diketahi oleh Komite Madrasah.
6. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS
Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang
berlaku di masyarakat
F. Pembatalan BOS
Apabila madrasah/PPS penerima BOS mengalami perubahan sehingga t idak lagi memenuhi
persyaratan sebagai penerima BOS atau tutup/bubar, maka bantuan dibatalkan dan dana BOS
18
harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan madrasah/PPS penerima BOS.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 19
BAB V
TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA
A. Tim Manajemen BOS Pusat
1. Menetapkan data jumlah siswa tiap provinsi berdasarkan pada sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Menetapkan alokasi dana safeguarding untuk tingkat provinsi secara proporsional sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
3. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen
BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/madrasah/PPS;
4. Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggungjawab;
5. Tidak diperkenankan melakukan pemaksanaan/himbauan atau kebijakan lain yang sejenis
kepada madrasah/PPS dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit dan toko
buku/distributor;
6. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
B. Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Dilarang untuk merealokasi dana BOS yang telah tertuang dalam DIPA untuk kegiatan lain;
2. Menetapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota dan madrasah/PPS berdasarkan
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. Menetapkan alokasi dana safeguarding untuk tingkat provinsi secara proporsional sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
4. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota/Madrasah/PPS;
5. Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggungjawab;
6. Menyalurkan dana BOS ke madrasah/PPS sesuai dengan haknya, yaitu jumlah siswa yang
dimiliki oleh madrasah/PPS tersebut;
7. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang;
8. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan dana BOS di madrasah/PPS, dan mendorong madrasah/PPS untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
9. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada madrasah/PPS yang
bersangkutan.
C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Menetapkan data jumlah siswa permadrasah/PPS berdasarkan sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap madrasah/PPS;
20
3. Mengelola dana operasional kabupaten/kota secara transparan dan bertanggungjawab;
4. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang;
5. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan dana BOS di madrasah/PPS, dan mendorong madrasah/PPS untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
6. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada madrasah/PPS yang
bersangkutan.
D. Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS
1. Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk
memperoleh bantuan yang lebih besar;
2. Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara
mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh madrasah/PPS dan rencana
penggunaan dana BOS (Format BOS-12A dan BOS-K1) di awal tahun ajaran, serta laporan
bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli dari dana BOS oleh
madrasah/PPS (Format BOS-12B dan BOS-K2) di papan pengumuman madrasah/PPS
setiap 3 bulan;
3. Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh madrasah/PPS di
papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Madrasah;
4. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh
madrasah/PPS, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
5. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di
madrasah/PPS yang bersangkutan.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 21
BAB VI
MONITORING DAN PELAPORAN
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan
penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan
ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah,
waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana BOS pada madrasah/PPS penerima bantuan;
2. Penyaluran dan penggunaan dana BOS;
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan Masalah BOS;
4. Administ rasi keuangan BOS;
5. Pelaporan serta pengumuman rencana penggunaan dana BOS .
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan,
sehingga pelayanan pengaduan dapat dit ingkatkan. Dalam pelaksanaannya, monitoring
pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait . Kegiatan ini
dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan
mendokumentasikan.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat , Tim
Manajemen BOS Provinsi, dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
1. Monitoring Pelaksanaan Program
a) Monitoring ditujukan untuk memantau:
(1) Penyaluran dan penyerapan dana BOS
(2) Kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi
(3) Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding di tingkat provinsi.
b) Responden adalah Tim Manajemen BOS Provinsi;
c) Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat
penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
d) Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan
monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
2. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
a) Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi,
menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya;
b) Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan
masalah BOS;
c) Kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan
penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan;
d) Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi;
e) Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah
dan kebutuhan di lapangan.
22
Pengaduan ke Tim Manajemen BOS Pusat Kementerian Agama melalui nomor Telepon
Bebas Pulsa dengan nomor 0-800-140-1066.
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Monitoring Pelaksanaan Program
a) Monitoring ditujukan untuk memantau:
(1) Penyaluran dan penyerapan dana BOS di madrasah/PPS
(2) Penggunaan dana BOS di tingkat madrasah/PPS
(3) Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding di tingkat kabupaten/kota.
b) Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, madrasah/PPS,
murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan;
c) Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat
penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
d) Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan
monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
atau oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
2. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
(1) Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi,
menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya;
(2) Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan
masaah BOS;
(3) Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan
penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan;
(4) Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi;
(5) Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah
dan kebutuhan di lapangan.
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Monitoring Pelaksanaan Program
(1) Monitoring ditujukan untuk memantau:
(a). Penyaluran dan penyerapan dana di madrasah/PPS
(b). Penggunaan dana di tingkat madrasah/PPS.
(2) Responden terdiri dari madrasah/PPS, murid dan/atau orangtua murid;
(3) Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
(4) Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan
monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi atau oleh
Tim Manajemen BOS Pusat;
(5) Monitoring dapat melibatkan Pengawas Madrasah secara terintegrasi dengan
kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Madrasah.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 23
b. Monitoring Penanganan Pengaduan
(1) Monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan
menyelesaikan masalah yang muncul di madrasah.
(2) Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan
penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
B. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS,
masing-masing pengelola program di t iap t ingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota,
madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan
dengan stat ist ik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil
monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan
pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Keuangan
BOS.
1. Tim Manajemen BOS Pusat
Tim Manajemen BOS Pusat harus melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan
perencanaan dan pelaksanaan Program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan
sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dikerjakan, hambatan apa saja yang
terjadi dan mengapa hal tersebut dapat terjadi, upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi
hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang,
baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.
a. Laporan Triwulan
Laporan yang harus dilampirkan dalam Laporan Triwulan adalah laporan berupa format
rincian penyaluran dana. Laporan Rincian Penyaluran Dana ini pada prinsipnya adalah
laporan yang memberikan rincian mengenai progres pencairan dana dari KPPN dan
penyaluran dana ke rekening madrasah/PPS pada tiap triwulan berjalan. Format yang
digunakan adalah Format BOS-15 yang merupakan rekapitulasi nasional dan rincian tiap
Provinsi. Informasi yang tercantum dalam format laporan tersebut antara lain adalah rincian
pencairan dana BOS dan penyalurannya di tiap kabupaten/kota.
b. Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
1) Statistik Penerima BOS
Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan per provinsi dan per
kabupaten/kota. Tim Manajemen BOS Pusat menyusun statistik penerima bantuan
berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
2) Hasil Penyerapan Dana Bantuan
Berisikan tentang besar dana yang disalurkan per provinsi dan per kabupaten/kota
untuk setiap jenjang pendidikan, status madrasah, serta berapa yang telah diserap.
Tim Manajemen BOS Pusat menyusun laporan tersebut berdasarkan informasi yang
diperoleh dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
24
3) Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim
Manajemen BOS Pusat. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
4) Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tim Manajemen BOS Pusat merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan
perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim
Manajemen BOS Provinsi, maupun Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan ini
antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan,
dan status penyelesaian.
5) Kegiatan Lainnya
Tim Manajemen BOS Pusat harus melaporkan kegiatan yang berkait dengan
pelaksanaan program BOS, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan
lainnya.
2. Tim Manajemen BOS Provinsi
Tim Manajemen BOS Provinsi harus melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan
perencanaan dan pelaksanaan program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan
sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dan tidak dikerjakan, hambatan apa saja
yang terjadi, mengapa hal tersebut dapat terjadi, upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi
hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang,
baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.
a. Laporan Triwulan
Laporan yang harus dilampirkan dalam Laporan Triwulan ini meliputi:
1). Format Rincian Penyaluran Dana
Laporan rincian penyaluran dana pada prinsipnya adalah laporan yang memberikan
rincian mengenai progres pencairan dana dari KPPN dan penyaluran dana ke rekening
madrasah/PPS pada tiap triwulan berjalan. Format yang digunakan adalah Format BOS-
16 yang merupakan laporan bagi Tim Manajemen BOS Pusat pada tiap triwulan.
Informasi yang tercantum dalam format laporan tersebut antara lain adalah rincian
pencairan dana dan penyaluran di tiap kabupaten/kota yang dilengkapi dengan tanggal
SP2D-nya.
2). Laporan Penanganan Pengaduan
Tim Manajemen BOS Provinsi merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan
perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi maupun
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang
jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian (Format BOS-
10, Format BOS-11).
b. Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
1). Statistik Penerima BOS
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 25
Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan tiap kab/kota (Format
BOS-07A dan Format BOS-07B) dan tiap madrasah/PPS berdasarkan jenjang dan
status madrasah/PPS untuk setiap kab/kota (Format BOS-08A dan Format BOS-
08B). Tim Manajemen BOS Provinsi membuat laporan berdasarkan data yang
diterima dari Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan tentang data kab/kota dan
madrasah/PPS (baik penerima BOS maupun madrasah/PPS yang menolak BOS)
dikirim ke Tim Manajemen BOS Pusat.
2). Hasil Penyerapan Dana Bantuan
Berisikan tentang besar dana yang disalurkan tiap kab/kota untuk setiap jenjang
pendidikan, status madrasah/PPS, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen
BOS Provinsi membuat laporan ini berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari
Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
3). Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 15
hari setelah pelaksanaan monitoring.
4). Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tim Manajemen BOS Provinsi merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan
perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
maupun Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan ini antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian
(Format BOS-10, Format BOS-11).
5). Kegiatan Lainnya
Tim Manajemen BOS Provinsi juga harus melaporkan kegiatan yang berkaitan
dengan pelaksanaan program BOS, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan,
pengadaan, dan kegiatan lainnya.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Laporan dibuat pada setiap akhir semester dan hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim
Manajemen BOS Kab/Kota:
a. Statistik Penerima BOS
Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan tiap madrasah/PPS
berdasarkan jenjang, status, dan jenis madrasah/PPS (Format BOS-08A dan Format
BOS-08B). Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota membuat laporan berdasarkan data
yang diterima dari madrasah/PPS penerima bantuan BOS.
b. Hasil Penyerapan Dana Bantuan
Berisikan tentang besar dana yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan, status
madrasah/PPS, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Kab/Kota membuat
laporan ini berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari madrasah/PPS.
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan
26
monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat 10 hari
setelah pelaksanaan monitoring.
d. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan
perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
maupun oleh madrasah/PPS. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis
kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian (Format BOS-10,
Format BOS-11).
4. Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS
Laporan dibuat pada tiap triwulan dan hal-hal yang perlu dilaporkan kepada Tim
Manajemen BOS Kab/Kota dan/atau didokumentasi oleh madrasah/PPS meliputi berkasberkas
sebagai berikut:
(1) Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS-09;
(2) Jumlah dana yang dikelola madrasah/PPS dan catatan penggunaan dana (lihat pada
bagian tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS;
(3) Jumlah siswa berdasarkan jenjang kelas, jenis kelamin, usia siswa (Format BOS-02A
dan Format BOS-02B);
(4) Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-10);
(5) Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-11);
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 27
BAB VI I
PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi
atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang,
kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan
lainnya.
Pengawasan prgram BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional
dan pengawasan masyarakat .
1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing
instansi kepada bawahannya, baik di t ingkat pusat , Provinsi, kab/kota maupun
madrasah/PPS. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan
oleh Kantor Wilyah Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada madrasah dan PPS.
2. Pengawasan Fungsional Internal
Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal
adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Instansi tersebut bertanggungjawab untuk
melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang
akan diaudit.
3. Pengawasan Eksternal
Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini bertanggung jawab untuk
melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi
yang akan diaudit .
4. Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan
pemeriksaan terhadap program BOS
5. Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka t ransparansi pelaksanaan program BOS, program ini juga dapat diawasi
oleh unsur masyarakat dan unit -unit pengaduan masyarakat yang terdapat di
Madrasah/PPS, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat . Lembaga tersebut melakukan
pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di madrasah/PPS,
namun tidak melakukan audit . Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam
pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau
lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau
madrasah/PPS dan/atau siswa, akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi
kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya:
28
a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku
(pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang
terbukti disalahgunakan ke kas negara;
c. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses
peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
d. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber
dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota dan provinsi, bilamana terbukti
pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 29
BAB VIII
PENGADUAN MASYARAKAT
1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka dapat menyampaikannya
melalui:
telepon : 0-800-140-1066 (bebas pulsa) atau 021-3864480.
Faksimil : 021-3864480
Email : bosdepag@yahoo.com
Website : www.bos-depag.info
2. Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung
pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
30
LAMPIRAN BOS
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 31
Lampiran 01 Format BOS-01, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN*)
Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di MI/MTs/PPS
Ula/PPS Wustha** ……………………………………………………………., Desa………………………………………,
Kecamatan…………………………………………………., Kab/Kota…….…………………………………………………,
pada hari……………………………………tanggal…………………………….bulan……………………………………….
tahun ..............................., yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ............................................................................................................................................................
Jabatan : ............................................................................................................................................................
Alamat : ............................................................................................................................................................
Sebagai Penanggungjawab Program BOS Madrasah/PPS*** Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,
berdasarkan SK Nomor: ............................................... tanggal ............................, bertindak atas nama
Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : ............................................................................................................................................................
Jabatan : Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS........................................................................................
Alamat : ............................................................................................................................................................
Bertindak atas nama Madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai
berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan : Rp...........................................................................................................................
( ............................................................................................................................. )
c. Waktu Pelaksanaan : bulan
d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke Madrasah/PPS
berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota,
setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang
telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada.
f. Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari
dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Format BOS–01
Ditandatangani oleh
Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPS dan
Tim Manajemen BOS Kab/Kota
32
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
Kepala Seksi Mapenda/PK.Pontren Kab/Kota*** Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS
Materai
Rp. 6.000
....................................... .......................................
*) Dibuat rangkap 3 (tiga), 1 untuk dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi, 1 untuk Madrasah/PPS, 1 untuk Tim
Manajemen BOS Kab/Kota (yang bermaterai).
**) Coret yang tidak perlu
***) Sesuaikan dengan lembaga penerima bantuan
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 33
Lampiran 02 Format-BOS-01A, Pernyataan tentang Jumlah Siswa Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula
PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH/PPS ULA
Nama Madrasah :
NSM :
Alamat Madrasah :
Semester/T. Ajaran :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
menyatakan dengan sesungguhnya jumlah siswa pada madrasah saya sebabagi berikut:
Jenjang Kelas Jenis Kelamin Usia
1 2 3 4* 5 6 Lk2 P <7 Jumlah Siswa Th =7-12 Th >12 Th
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
Kepala Madrasah
Materai
6000
*Untuk PPS Ula sampai jenjang kelas 4
Format BOS 02A
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim
Manajemen BOS Provinsi
34
Lampiran 03 Format-BOS-02B Pernyataan tentang Jumlah Siswa Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha
PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH TSANAWIYAH/PPS WUSTHA
Nama Madrasah :
NSM :
Alamat Madrasah :
Semester/T. Ajaran :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
menyatakan dengan sesungguhnya jumlah siswa pada madrasah saya sebabagi berikut:
Jenjang Kelas Jenis Kelamin Usia
7 8* 9 Laki2 Pr 15 Th
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
Kepala Madrasah
Materai
6000
*Untuk PPS Wustha sampai jenjang kelas 2
Format BOS-2B
Dibuat Oleh Madrasah/PPS
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
dan Tim Manajemen BOS Provinsi
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 35
A lo k a s i D a n a B O S
R p
J u m la h
M u r id
J u m la h
N IP . N IP .
… … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … .
K a n to r K e m te r ia n A g a m a K a b /K o t a… … … … … … … … … …
N S M N a m a M a d ra s a h /P P S A la m a t
… … … … … … … … … … … … … … … … … … ..
M e n g e ta h u i, … … … .., ta n g g a l,… … … … … … … …
K a b u p a te n /K o ta
K e p a la S u b b a g T a ta U s a h a
K a n to r K e m e n te r ia n A g a m a K a b /K o ta… … … … … … .
P ro v in s i
N o K e c a m a ta n
K e p a la S e k s i M a p e n d a /P K . P o n tr e n
L am p ir a n 0 4 F o rm a t B O S -0 3 A , D a fta r M I /P P S U la P e n e r im a B O S
D A F T A R M I/P P S U L A P E N E R IM A B O S
P e r io d e… … … … …
L a m p ira n S K A lo k a s i : N o… … … … … … … … ..,T a n g g a l… … … … … …
F O R M A T B O S - 0 3 A
D ib u a t o le h T im M a n a je m e n B O S K a b /K o ta
D ik ir im k e T im M a n a je m e n B O S P r o v in s i
d a n M a d r a s a h /P P S
:
:
36
A lo k a s i D a n a B O S
R p
J um la h
M u rid
J um la h
N IP . N IP .
K a n to r K em e n te ria n A g am a K a b /K o ta… … … … … … … … … …
P ro v in s i
N am a M a d ra s a h /P P S
M e n g e ta h u i,
L am p ira n S K A lo k a s i : N o… … … … … … … … ..,T a n g g a l… … … … … …
K a b u p a te n /K o ta :
N o
K a s i M a p e n d a /K a s i P K . P o n tre n
FO R M A T B O S -0 3B
D ib u a t o le h T im M a n a jem e n B O S K a b /K o ta
D ik irim k e T im M a n a jem e n B O S P ro v in s i
d a n M a d ra s a h /P P S
N S M
… … … … … … … … … … … … … … … . … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … …
L am p ira n 0 5 F o rm a t B O S -0 3B , D a fta r M T s /P P S W u s th a P e n e rim a B O S
K a n to r K em e n te ria n A g am a K a b /K o ta… … … … …
… … … .., ta n g g a l,… … … … … … … …
A lam a t K e c am a ta n
D A F T A R M T S /P P S W U S T H A P E N E R IM A B O S
K e p a la S u b b a g T a ta U s a h a
P e rio d e… … … …
:
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 37
Lampiran 06 Format BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah/PPS
SURAT PERNYATAAN
PENGIRIMAN NOMOR REKENING MADRASAH/PPS
Pada hari ini, tanggal ..........……………................ kami kirimkan salinan halaman pertama Buku Tabungan Bank
................................. alamat Bank ....................................................... atas nama Madrasah/PPS :
Nama Madrasah/PPS : .................................................................................................................................................
NSM : .................................................................................................................................................
Alamat Madrasah/PPS : Jalan ........................................................................................................................................
Kel/Desa ..................................................................................................................................
Kecamatan...............................................................................................................................
Kab/Kota ..................................................................................................................................
No Rekening : .................................................................................................................................................
Atas Nama : 1. Jabatan ...................................................................................................................................
2. Jabatan...................................................................................................................................
Nomor telepon yang bisa dihubungi jika fax yang kami kirimkan kurang jelas :
1. No.................................................................Telp............................................................................................................
2. No. ...............................................................Telp............................................................................................................
3. No. ...............................................................Telp............................................................................................................
Yang Mengirimkan
( ........................................ )
Format BOS – 04
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
38
Lampiran 07, Contoh Buku Rekening Bank
Fotocopy lembar pertama dari Buku Tabungan Bank
dilampirkan/ditempelkan pada
Surat Pernyataan Pengiriman No. Rekening
Bank………………………………
Cabang :
No. Rekening : Tanggal
Nama : Madrasah/PPS
Alamat :
Bukti ini adalah milik Bank, apabila ditemukan harap dikembalikan kepada Kantor
Cabang Bank
Disahkan oleh
Bank ………….....………………..
Pejabat Bank
Perhatian :
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 39
1
2
1
2
1
2
Nama Rekening
(Nama Lembaga tidak
Boleh Rekening Pribadi)
NIP. NIP
………………………………………………………………..
Lampiran 08 Format BOS-05A, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah/PPS Penerima BOS Tingkat Kab/Kota
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota……………
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Nomor
Rekening Penandatangan (2 orang)
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota……………..
FORMAT BOS-05A
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
No NSM Nama Madrasah/PPS
REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING MADRASAH/PPS PENERIMA DANA BOS TINGKAT KAB/KOTA
Kepala Seksi Mapenda/PK.Pontren
Mengetahui,
Bank Cabang
………..tanggal,…………………..
…………………………………………………………………………
Kepala Subbagian Tata Usaha
40
NIP. NIP
REKAPITULASI MADARSAH/PPS YANG MENOLAK BOS
Lampiran 09 Format BOS-05B Rekapitulasi Madrasah/PPS yang Menolak BOS
Provinsi
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
FORMAT BOS-05B
Kabupaten/Kota
…………………………………………………….. ……………………………………………………………………………
No Nama Madrasah/PPS Alamat
Kepala Subbag Tata Usaha
Jumlah Siswa
Kepala Seksi Mapenda/PK. Pontren
…………..tanggal,…………………
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota………………..
NSM
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Rata-rata Iuran Siswa Tiap Tahun (Rp)
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 41
Alokasi
Dana BOS
(Rp)
1
2
1
2
1
2
NIP
Nama Rekening
(Nama Lembaga tidak
Boleh Rekening Pribadi)
NIP.
………………………………………………………………… …………………………………………….
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi…………………..
Kepala Bagian Tata Usaha
No
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Pusat
Nomor Rekening
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepala Bidang Mapenda/PK. Pontren
Lampiran 10 Format BOS 06, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah/PPS Penerima Dana BOS Tingkat Provinsi
REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING MADRASAH/PPS PENERIMA DANA BOS TINGKAT PROVINSI FORMAT BOS-06
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Penandatangan (2 orang)
Provinsi : …………………………………
NSM Nama Madrasah/PPS Bank Cabang
42
P e m a n f a a t a n
D a n a B O S
(% )
A l o k a s i
B O S
(R p )
R a ta - r a t a
N ila i
U N
J u m la h S is w a
y a n g B e b a s
I u r a n
R a t a - r a t a
I u r a n S i s w a /i
b u la n (R p )
J u m l a h d i M I N e g e r i
N IP
J u m l a h T o t a l
J u m la h d i M I S w a s t a
K e p a la B a g ia n T a t a U s a h a
L a m p ir a n 1 1 F o rm a t B O S - 0 7 A , S t a t is t ik K a b u p a te n /K o t a P e n e r im a B O S T i n g k a t M I/P P S U la
N S T o ta l
S T A T IS T IK K A B U P A T E N /K O T A P E N E R IM A B O S T IN G K A T M I /P P S U L A
P r o v in s i :
N o
F O R M A T B O S - 0 7 A
D iis i o le h T im M a n a je m e n B O S P r o v in D ik ir im k e T im M a n a je m e n B O S P u s a P e r io d e … … … … … … … … … … … ..
J u m la h S is w a
K a b u p a t e n /K o t a
K a n to r W ila y a h K e m e n t e r ia n A g a m a P r o v N IP
… … … … … … … … … … … … … … … … …
N S
S t a t u s
K e p a la B id a n g M a p e n d a /P K .P o n t r e n
… … … .. , t a n g g a l,… … … … … … … …
K a n to r W i la y a h K e m e n t e r ia n A g a m a P r o v i n s i
… … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … .
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 43
Pemanfaatan
Dana BOS
(%)
Alokasi
BOS
(Rp)
Rata-rata
Nilai
UN
Jumlah Siswa
yang Bebas
Iuran
Rata-rata
Iuran Siswa/
bulan (Rp)
NIP NIP
STATISTIK KAB/KOTA PENERIMA BOS TINGAT MTS/PPS WUSTHA
S
……….., tanggal,……………………
Kepala Bidang Mapenda/PK.Pontren
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi……………………………..
…………………………………………..
Jumlah Total
Kabupaten/Kota
Periode………………………….
Provinsi :
Lampiran 12 Format BOS-07B, Statistik Kabupaten/Kota Penerima BOS Tingkat MTs/PPS Wustha
Total
Jumlah Siswa
FORMAT BOS-07B
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Pusat
N N
Status
S
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
……………………………………….
No
Kepala Bagian Tata Usaha
Jumlah di MTs Negeri
Jumlah di MTs Swasta
44
Pemanfaatan
Dana BOS
(%)
Alokasi
BOS
(RP)
NIP.
Rata-rata
Nilai
UAS
Jumlah Siswa
yang Bebas
Iuran
Rata-rata
Iuran Siswa/
bulan (Rp)
NIP.
Lampiran 13 Format BOS-08A, Statistik Lembaga Penerima BOS Tingkat MI/PPS Ula
STATISTIK LEMBAGA PENERIMA BOS TINGKAT MI/PPS ULA
Status Jumlah Siswa
Periode……………
Kab/Kota :
Provinsi :
NSM
P Total
Kecamatan
…………………………………………………………
Kepala Subbag Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota……………………………
…………………………………………..
No
N L
Nama Madrasah/PPS
Jumlah di MI Negeri
Jumlah Total
S
Format BOS-08A
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota………….
………,tanggal………………………
Kepala Seksi Mapenda/PK.Pontren
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
Jumlah Di MI Swasta
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 45
Pemanfaatan
Dana BOS
(%)
Alokasi
BOS
(Rp)
NIP.
Rata-rata
Nilai
UAS
Jumlah Siswa
yang Bebas
Iuran
Rata-rata
Iuran Siswa/
(Rp)
NIP.
N
………,tanggal………………………
Kepala Seksi Mapenda/PK. Pontren
……………………………………………………………………………………….
L P
Kepala Subbag Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota……………………………………………
………………………………………………………………
Jumlah di MTS Negeri
Jumlah Di MTs Swasta
Jumlah Total
Periode……………………
Kab/Kota :
Kecamatan
Provinsi :
No NSS Nama Madrasah
Lampiran 14 Format BOS-08B, Statistik Lemabaga Penerima BOS Tingkat MTs/PPS Wustha
STATISTIK LEMBAGA PENERIMA BOS TINGKAT MTs/PPS WUSTHA
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota…………………
Format BOS-08B
Total
Status Jumlah Siswa
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
S
46
F O R M A T B O S 0 9
D ib u a t o le h M a d r a s a h /P P S
D ik ir im k e T im M a n a je m e n B O S K a b /K o ta
A la m a t O ra n g T u a
… … … … … … … … ..,ta n g g a l… … … … … … … … … .
K e p a la M a d r a s a h /P e n a n g g u n g ja w a b P P S
… … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … …
N IP
P e k e rja a n O ra n g T u a
… … … … … … … … … ..(L )
N a m a O ra n g T u a
… … … ...(P )
N o N a m a S is w a K e la s
N IP .
K e tu a K o m ite M a d r a s a h
… … … … … … … … … … … … … … … … … … ..
N e g e r i/S w a s ta
R a ta - ra ta Iu r a n S is w a T ia p B u la n
R a ta - ra ta N ila i U N /U A S
J u m la h S is w a
T o ta l
A la m a t M a d r a s a h /P P S
K e c a m a ta n
P r o v in s i
L A M P IR A N 1 5 F o rm a t B O S - 0 9 , D a f t a r S is w a M is k in y a n g D ib e b a s k a n D a r i S e g a la J e n is P u n g u t a n /Iu r a n
K a b u p a te n /K o ta
D A F T A R S IS W A Y A N G D IB E B A S K A N D A R I S E G A L A J E N IS P U N G U T A N
N a m a M a d r a s a h /P P S
S ta tu s M a d r a s a h
:
:
:
:
:
:
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah 47
Lampiran16 Format BOS-10, Lembar Pencatatan Pertanyaan/Kritik/Saran
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran
a. Nama : ....................................................................................................................................................
b. Alamat : ....................................................................................................................................................
2. Tanggal Penerimaan Pertanyaan/Saran : ..................................................................................................................
3. Uraian Pertanyaan/Saran :
...................................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................................
4. Penerima Pertanyaan/Saran : ....................................................................................................................................
5. Tindak Lanjut Saran :
...................................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................................
...........................................20__
Melaporkan :
UPM Prov/Kab/Kota/Madrasah/PPS,
................................................................
FORMAT BOS 10
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
dan Madrasah/PPS
48
Lampiran 17 Format BOS-11, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Identitas Pengadu
a. Nama : .......................................................................................................................................................
b. Alamat : ........................................................................................................................................................
2. Tanggal Terima Pengaduan : ..................................................................................................................................
3. Lokasi Kejadian
a. RT/RW/Dusun : .....................................................................................................................................
b. Desa/Keluarahan : .....................................................................................................................................
c. Kabupaten/Kota : .....................................................................................................................................
d. Provinsi :......................................................................................................................................
4. Uraian Pengaduan :
................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik : ..........................................................................................................................................................
7. Temuan :
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
8. Keputusan/Rekomendasi :
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
FORMAT BOS-11
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Prov/Kab/Kota
dan Madrasah/PPS
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 49
9. Pelaksanaan Keputusan :
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
10. Tanggal pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan pelaksanaan keputusan : ............................
11. Dokumen yang diterima :
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
.....................................................20__
Melaporkan:
UPM Prop./Kab/Kota/Madrasah/PPS,
.......................................................................
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 50
Lampiran 18 Format 12A, Contoh Pengumuman Rencana Penggunaan Dana
CONTOH
RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE..........s/d……….
Jumlah Siswa :........... Siswa
Jumlah Dana BOS : Rp.........
A. Dana BOS Boleh digunakan untuk (Sesuaikan dengan Panduan BOS)
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan
formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung
dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran (di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS Buku) dan buku referensi
untuk dikoleksi di perpustakaan.
c. dst.......
B. Dana BOS Tidak Boleh digunakan untuk (Sesuaikan dengan Panduan BOS)
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Madrasah/PPS dan memerlukan biaya besar, misalnya
studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya
d. dst .....
C. Rencana Penggunaan Dana BOS di Madrasah/PPS
NO Komponen Jumlah Dana (Rp)
TOTAL
Ketua Komite Madrasah Kepala Madrasah/PPS Bendahara
(.......................................) (…....................................) (…..…...............................)
FORMAT BOS-12A
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Ditempel di Papan Pengumuman
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 51
Lampiran 19 Format 12B, Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana
CONTOH
LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE...............s/d............
A. Pengeluaran
No Jenis Pengeluaran Tanggal/Bulan Jumlah (Rp)
B. Pembelian Barang/Jasa
No Barang/Jasa yang dibeli Tanggal/Bulan
Nama Toko/
Penyedia Jasa
Jumlah (Rp)
Ketua Komite Madrasah Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPS Bendahara
(.......................................) (…....................................) (…..…...............................)
FORMAT BOS-12B
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Ditempel di Papan Pengumuman
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 52
Lampiran 20 Format 13, Format Rencana Pengambilan Dana
RENCANA PENGAMBILAN DANA
Nama Madrasah/PPS :...........................................................
Alamat Madrasah/PPS :...........................................................
Kecamatan :...........................................................
Kabupaten/Kota :...........................................................
Provinsi : ..........................................................
No. Uraian Rencana Penggunaan Jumlah
Jumlah
Menyetujui, ......................,tanggal...................................
Ketua Komite Madrasah Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPS
....................................... ....................................................................
NIP.
FORMAT BOS-13
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Disimpan sebagai dokumen
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 53
FORMAT BOS-14
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Pilihan
(lengkapi dengan
alasan/pertimbangan)
Toko
…………………………..
Toko
…………………………..
Toko
…………………………..
No
Kecamatan
……………………..,tanggal……………………………………..
Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPS
………………………………………………………………………….
Pemantau Harga Pemantau Harga Pemantau Harga
Provinsi
(Untuk belanja barang/jasa lebih dari Rp. 5 juta)
:……………………………………………………………………………..
:…………………………………………………………………………………….
Kabupaten/Kota
:………………………………………………………………………………
:……………………………………………………………………………..
:……………………………………………………………………………….
Status Madrasah
Alamat Madrasah/PPS
Komite Madrasah
………………………………………………..
Nama Barang/Jasa
Prbandingan
LEMBAR PRBANDINGA HARGA BARANG/JASA
: Negeri/Swasta
Nama Madrasah/PPS
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 54
NIP.
TRIWULAN IV
Okt-Des
TRIWULAN III
Juli-Sept
TRIWULAN II
April-Juni
TRIWULAN I
Januari-Maret
NIP.
JUMLAH TOTAL
Mengetahui,
NIP.
1
2
3
4
5
dst.
REALISASI PENCAIRAN DANA BOS
NO PROVINSI ALOKASI BOS DALAM DIPA TOTAL REALISASI (%) SISA DANA
Periode :
Lampiran 22 Format BOS-15, Laporan Realisasi Dana BOS Per Triwulan
LAPORAN REALISASI DANA BOS PER TRIWULAN
FORMAT BOS-15
Daibuat Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Dikirim Ke Kementerian Keuangan
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam
…………………………………………………….
Direktur PD. Pontren
………………………………
Direktur Pendidikan Madrasah
………………………………………………
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 55
J. Siswa J. Dana J. Siswa J. Dana J. Siswa J. Dana J. Siswa J. Dana
TOTAL
Mengetahui,
1
2
3
4
5
dst.
Lampiran 23 Format BOS-16, Laporan Pencairan Dana BOS Per Triwulan
JENJANG
NO. KABUPATEN/KOTA ALOKASI DALAM KANWIL MI MTsN PPS ULA PPS WUSTHA
TRIWULAN :
LAPORAN PENCAIRAN DANA BOS PER TRIWULAN
TOTAL REALISASI DSAISNAA DANA
FORMAT BOS-16
Dibuat Oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Dikirim Ke Tim Manajemen BOS Pusat
Kantor Wlayah Kementerian Agama Provinsi
…………, Tanggal……………..
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepala Bagian Tata Usaha Kepala Bidang Mapenda/PK. Pontren
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 56
Lampiran 24 Format BOS-17, Rencana Kebutuhan Barang/Jasa
KOP MADRASAH/PPS
RENCANA KEBUTUHAN BARANG/JASA
Kepada Yth.
Toko/Suplier ................
di .....................................
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan .............................................. di ........................................
(nama Madrasah/PPS), kami memerlukan beberapa kebutuhan yang harus dibeli. Berikut ini kami sampaikan
daftar kebutuhan yang diperlukan dengan rincian sebagai berikut :
No. Barang/Jasa Spesifikasi Satuan Volume Harga Penawaran (Rp)
1
2
.....
dst
Bersama ini pula kami harapkan kepada Saudara untuk mengajukan penawaran harga kebutuhan-kebutuhan
tersebut di atas sesuai dengan harga yang berlaku di tempat Saudara. Harga penawaran tersebut di atas berlaku
tanggal ................................ s.d ................................
................................, ................. 20....
Tim Manajemen BOS .........(nama Madrasah/PPS)
Kepala Madrasah/ Bendahara Perwakilan Orang Tua
Penanggungjawab PPS
...................................... ..................................... ...................................
Toko/Suplier
........................
FORMAT BOS-17
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Disimpan sebagai Dokumen
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 57
Lampiran 25 Format BOS-18, Rencana Kerja Perawatan Ringan/Pemeliharaan Madrasah/PPS
KOP MADRASAH/PPS
RENCANA KERJA PERAWATAN RINGAN/REHABILITASI
Perkiraan Kebutuhan Biaya
No. Pekerjaan Alat
(Rp)
Upah
(Rp)
Bahan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
....
dst
Jumlah Total
................................, ................. 20....
Tim Manajemen BOS .........(nama madrasah/PPS)
Kepala Madrasah/ Bendahara Perwakilan Orang Tua
Penanggungjawab PPS
........................ ........................ ........................
FORMAT BOS-18
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Disimpan sebagai Dokumen
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 58
Lampiran 26 Format BOS-19 Laporan Pelaksanaan Perawatan Ringan/Pemeliharaan Madrasah/PPS
KOP MADRASAH/PPS
LAPORAN PELAKSANAAN PERAWATAN RINGAN MADRASAH/PPS
Perkiraan Kebutuhan Biaya
No. Pekerjaan Alat
(Rp)
Upah
(Rp)
Bahan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
....
dst
Jumlah Total
................................, ................. 20....
Tim Manajemen BOS .........(nama madrasah/PPS)
Kepala Madrasah Bendahara Perwakilan Orang Tua
Penanggungjawab PPS
........................ ........................ ........................
FORMAT BOS-19
Dibuat oleh Madrasah/PPS
Disimpan sebagai Dokumen
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 59
BAGIAN DUA
PETUNJUK TEKNIS KEUANGAN
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 60
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber dana program BOS berasal dari APBN, oleh karena itu ketentuan pelaksanaan
keuangan yang meliputi penyaluran, pencairan, pengelolaan, penggunaan, dan
pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan
APBN. Selain itu, ada ketentuan teknis lain yang bersifat mempertegas dan memperjelas
pelaksanaannya.
Pengelolaan program melibatkan berbagai unsur antara lain Tim Manajemen BOS Pusat, Tim
Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Madrasah/PPS, Lembaga
Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Semua unsur tersebut memerlukan pemahaman yang
sama guna menghindari timbulnya hambatan dalam pelaksanaannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis Keuangan
sebagai acuan untuk pelaksanaan program BOS agar para pengelola di tingkat Provinsi,
kabupaten/kota, dan madrasah/PPS dapat memenuhi tugasnya dengan mudah. Dengan
demikian pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Manajemen BOS dapat dijalankan dengan baik.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis Keuangan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama dan
sebagai pedoman bagi pejabat pengelola dana program BOS, bagi Tim Manajemen BOS
Provinsi, Kabupaten/Kota, Madrasah/PPS, dan pihak terkait lain.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis Keuangan bertujuan agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan
tertib administrasi, t ransparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu, serta terhindar
dari penyimpangan.
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 61
BAB II
PEMANFAATAN DANA
A. Penggunaan Dana
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap
komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS.
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah
rusak.
a. Dalam pengadaan buku teks pelajaran umum untuk dikoleksi di perpustakaan harus
memperhatikan pada BSE. Sedangkan pengadaan buku teks pelajaran agama harus
mengacu pada buku-buku yang sudah dinilai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN dan PPh Psl. 22 (lihat bagian B tentang
aturan perpajakan).
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru dan pendaftaran ulang
siswa lama
a. Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administ rasi pendaftaran
dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, Fotocopy,
honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang
siswa lama;
b. Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Psl. 21 (lihat bagian B tentang aturan
perpajakan);
c. Pengadaan formulir dan alat tulis dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh Psl 22
(lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
3. Pembiayaan kegiatan Pembiayaan kegiatan pembelajaran dengan model PAKEM,
Pembelajaran Kontekstual, Pengembangan Pendidikan Karakter, pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja, pembinaan keagamaan di luar pesantren kilat ,
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sejenisnya.
a. Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut, seperti pengeluaran alat tulis,
bahan dan penggandaan materi dan honor kegiatan ko kurikuler dan ekst ra kurikuler
sepanjang kegiatan tersebut bukan untuk pemenuhan kekurangan beban kerja guru,
biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba;
b. Pembelian alat tulis, bahan, dan penggandaan materi dikenakan PPN tetapi tidak
dikenakan PPh Psl 22 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan);
c. Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajar remedial/pengayaan dikenakan PPh
Psl. 21 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah, dan laporan hasil belajar
siswa.
a. Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian,
koreksi hasil ujian, panitia ujian, honor guru dalam rangka penyusunan raport siswa,
membeli bahan dan penggandaan soal dan lain-lain yang relevan dengan kegiatan
tersebut;
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 62
b. Pembayaran honor penulis soal ujian dan koreksi soal ujian dibayar untuk kegiatan
ulangan/ujian yang ditetapkan dengan SK Kepala Madrasah;
c. Pembelian alat tulis/bahan/penggandaan soal ujian/lain-lain, raport dll dikenakan PPN
tetapi tidak dikenakan PPh Psl 22 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan);
d. Pembayaran honor pengawas, penulis soal ujian, koreksi hasil ujian, dan panitia ujian
serta honor guru dalam rangka pembuatan laporan evaluasi siswa dikenakan PPh Psl.
21 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
a. Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar, seperti buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku
inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan koran/majalah
pendidikan, makanan dan minuman ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah/
PPS, dan pengadaan suku cadang alat kantor;
b. Untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar dikenakan PPN tetapi tidak
dikenakan PPh Psl 22 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
6. Pembayaran langganan daya dan jasa
a. Untuk membayar langganan listrik, air, telepon, dan internet yang ada di madrasah/PPS,
baik dengan cara berlangganan maupun prabayar;
b. Pembiayaan penggunaan internet boleh untuk pemasangan baru. Penggunaan internet
dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.
250.000,- perbulan;
c. Jika tidak ada jaringan listrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar,
atau khusus bagi daerah yang sering mengalami program pemadaman list rik, maka
diperkenankan untuk membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah
tertentu misalnya panel surya;
d. Untuk pembayaran langganan daya dan jasa tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22
(Lihat KMK 254/KMK.03/2001 dan perubahan terakhir PMK Nomor 154/PMK.03/2010)
7. Membayar biaya perawatan madrasah/PPS
a. Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan seperti pengecetan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah/
PPS, perbaikan ubin/keramik, dan perawatan fasilitas madrasah lainnya;
b. Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola;
c. Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan
dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Psl 21 (lihat bagian B tentang aturan
perpajakan);
d. Pengadaan bahan perawatan ringan dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh Psl 22
(lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
a. Tenaga kependidikan yang boleh dibiayai dari dana BOS adalah pegawai perpustakaan,
penjaga madarsah, satpam, pegawai kebersihan, pegawai administ rasi termasuk tenaga
administrasi BOS untuk MI;
b. Bagi guru PNS di madrasah negeri yang mengajar di madrasah swasta di luar kewajiban
jam mengajar di madrasah negeri, diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 63
madrasah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di madrasah
swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di madrasah negeri.
c. Guru Honorer yang boleh dibayarkan dari dana BOS adalah guru yang direkrut untuk
memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);
d. Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Psl.
21 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
9. Pengembangan Profesi Guru
a. Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKM//MKKM
(dan sejenisnya untuk madrasah). Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti
honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan
alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat dipergunakan dari
dana BOS;
b. Bagi madrasah yang memperoleh hibah untuk pengembangan KKG/MGMP atau
sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana
BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah tersebut;
c. Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan
PPh Psl 22 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan);
d. Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dan honor
peserta dikenakan PPh Psl. 21 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan).
10. Membantu siswa miskin
a. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi terancam tidak
masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi
siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan sejenis. Alat ini
menjadi inventaris madrasah;
b. Boleh digunakan untuk membeli seragam, sepatu, dan alat tulis bagi siswa miskin
penerima BSM;
c. Biaya transportasi tidak dikenakan pajak.
11. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti:
a. Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD, dan flash disk), penggandaan, surat
menyurat, dan biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos;
b. Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh
Pasal 22 (lihat bagian B tentang aturan perpajakan);
c. Untuk insentif penyusunan laporan dikenakan PPh Pasal 21 (lihat bagian B tentang
aturan perpajakan)
12. Pembelian perangkat komputer (desktop/work station) untuk kegiatan belajar siswa
maksimum 1 unit, dan pembelian 1 unit printer dalam satu tahun anggaran.
a. Batas harga yang digunakan mengikuti harga pasar;
b. Pembelian komputer desktop dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh psl 22 (lihat
bagian B tentang aturan perpajakan).
13. Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), dapat digunakan untuk biaya
asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah bagi santri salafiyah.
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 64
a. Digunakan untuk meringankan beban santri dalam pemondokan, khususnya santri yang
mengikut i program wajar dikdas. Dalam pengadaan peralatan ibadah yang harus
diperhatikan adalah kualitas bahan yang baik dengan harga yang dapat
dipertanggungjawabkan;
b. Pengadaan peralatan ibadah dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh pasal 22 (lihat
bagian B tentang aturan perpajakan).
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih
terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat
peraga, media pembelajaran, mesin ketik, dan peralatan UKS.
a. Bagi madrasah yang mendapatkan DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk
membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA, dan Lab Bahasa.
b. Untuk pembelian alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, dan mebeulai r
madrasah dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan PPh pasal 22 (lihat bagian B tentang
Aturan Perpajakan
Catatan:
1. Seluruh rencana penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak madrasah/PPS, harus
tercantum dalam RAKM/RAPBM yang disetujui oleh Komite Madrasah yang disertai
dengan data-data pendukung lainnya (contoh rincian anggaran per kegiatan lainnya)
2. Seluruh pembayaran yang terkait dengan honorarium (honor pengurus, kepanitiaan,
pengawas, narasumber, dll) harus ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) oleh
Tim Manajemen BOS pada tingkat di mana pembayaran dilakukan.
B. Aturan Perpajakan
Ketentuan perpajakan untuk program BOS mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan
sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1);
2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42
tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN
barang dan jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerintah
untuk memnungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pemungutan,
penyetoran dan pelaporannya;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan
pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah.
Berdasarkan beberapa peraturan di atas, maka bagi madrasah bukan negeri (madrasah
swasta) atau Pesantren Salafiyah tidak termasuk bendaharawan pemerintah, sehingga tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan
demikian, maka peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS pada madrasah bukan
negeri (madrasah swasta) atau PPS diatur sebagai berikut:
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian
ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan;
ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah/PPS dan laporan hasil belajar siswa;
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 65
pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan
praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/
perbaikan ringan gedung madrasah/PPS; dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren
salafiyah adalah:
a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai
pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk
pembelian/penggandaan Buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks pelajaran yang
sudah rusak adalah sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai
pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,
PPN yang terutang dibebaskan;
c. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas
pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku
pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka pemberian
honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaaan, pengembangan profesi guru, dan
penyusunan laporan BOS adalah sebagai berikut:
a. Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor;
b. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan III, harus dipotong PPh Pasal 21
yang bersifat f inal sebesar 5 % dari jumlah honor;
c. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan I dan II tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar
honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer madrasah/PPS yang tidak dibiayai dari
Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) Tenaga Kependidikan
Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp
1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan
sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
1) Penghasilan sebulan XX
2) Penghasilan neto setahun (X 12) XX
3) Dikurangi PTKP*) (XX)
4) Penghasilan Kena Pajak XX
5) PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 25 juta) dst XX
6) PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 66
*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:
a. Status sendiri Rp 15,84 juta
b. Tambahan status kawin Rp 1,32 juta
c. Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ Rp 1,32 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk membayar honor
kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau
pemeliharaan madrasa/PPSh harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,-
(seratus lim puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
b. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000, - (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas
jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
sebenarnya;
c. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah
harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
d. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000, - (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya.Contoh perhitungan PPh Pasal
21 untuk Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, dan Pegawai Tidak
tetap (PTT).
CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK HONOR GTT/PTT
Seorang guru tidak tetap di madrasah A memperoleh honor bulanan sebesar Rp. 1.500.000,-
perbulan, dia memiliki istri, maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sbb:
1) Penghasilan sebulan Rp. 1.500.000,-
2) Penghasilan netto setahun (x12) Rp. 18.000.000,-
3) Dikurangi PTKP
a. Guru non PNS Rp. 15.840.000,-
b. Istri Rp. 1.320.000,-
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 67
Jumlah PTKP Rp. 17.160.000,-
4) Penghasilan Kena Pajak Rp. 18.000.000,- – Rp. 17.160.000,- = Rp. 840.000,-
5) PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp.840.000,- = Rp. 42.000,-)
6) PPh Pasal 21 sebulan (:12) Rp. 3.500,-/bulan
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 68
BAB II I
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggungjawab lembaga yang kegiatannya mencakup
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan
proses pengawasan atas penggunaan dana.
A. Tim Manajemen BOS Provinsi
Pengelolaan dana BOS oleh Tim Manajemen BOS Provinsi berpedoman pada:
1. Ketentuan pembayaran atas dana APBN;
2. Ketentuan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah;
3. Ketentuan perpajakan;
4. Ketentuan pembukuan keuangan negara.
Laporan penyaluran dan penyerapan dana BOS dapat dilihat pada lampiran (Format BOS-K8).
B. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Pengelolaan dana BOS oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/ Kota berpedoman pada:
1. Ketentuan pembayaran atas dana APBN;
2. Ketentuan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah;
3. Ketentuan perpajakan;
4. Ketentuan pembukuan keuangan negara.
Laporan penerimaan dan pengeluaran dana BOS dapat dilihat pada lampiran (Format BOSK7).
C. Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madarasah (RKAM) atau RAPBM (Format BOS-K1)
RKAM/RAPBM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari
semua sumber dana yang diterima madrasah. Contoh RKAM/RAPBM dapat dilihat
sebagaimana pada lampiran Format BOS-K1.
Format ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite Madrasah, DAN Ketua
Yayasan. Dokumen ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Format BOS K-1 dibuat setahun sekali pada awal tahun ajaran, namun demikian perlu
dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu, madrasah dapat membuat BOS K-1
tahunan yang dirinci per semester.
Format BOS K-1 perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibuat
tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima (lihat Format BOS K-1A).
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 69
2. Realisasi Penggunaan dana untuk tiap sumber dana (Format BOS K-2)
Format BOS K-2 adalah format laporan keuangan yang terintegrasi dan singkat/padat yang
berisi penerimaan dana dari semua sumber dana di madrasah, penggunaan dana dari
semua sumber dana di madrasah, serta sisa dana yang terdapat di madrasah.
Sumber informasi untuk penyusunan Format BOS K-2 adalah Buku Kas Umum pada format
BOS K-3 yang berisi tentang semua sumber dana yang dikelola oleh madrasah pada
periode yang sama. Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara,
Kepala Madrasah, dan Komite Madrasah.
3. Pembukuan
Madrasah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah
untuk program BOS, baik dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Pembukuan
yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Buku Kas Umum (Format BOS K-3)
Buku Kas Umum mempunyai fungsi untuk mencatat seluruh penerimaan dana dari BOS,
pungutan pajak serta jasa giro maupun seluruh pengeluaran, baik yang berbentuk tunai
maupun giral. Dengan demikian, maka Buku Kas Umum berfungsi untuk menampung
seluruh sumber penerimaan madrasah dan dibuat hanya satu.
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang
berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi:
i. Kolom Penerimaan, yaitu kolom tentang asal dari sumber dana (BOS atau sumber
lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
ii. Kolom Pengeluaran, yaitu untuk pembelian barang dan jasa, biaya administrasi
bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi dan
tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas
Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu (Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu
Bank, dan Buku pembantu Pajak) dan format yang telah diisi ditandatangani oleh
Bendahara BOS dan Kepala Madrasah.
Dokumen ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
b. Buku Pembantu Kas (Format BOS K-4)
Buku Pembantu Kas mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan
pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai.
Buku Pembantu Kas ini harus dibuat pada tiap transaksi dan ditandatangani oleh
Bendahara dan Kepala Madrasah. Dokumen ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan
kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya
apabila diperlukan.
c. Buku Pembantu Bank (Format BOS K-5)
Buku Pembantu Bank mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan atau
pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan
cek, penarikan cek, dan penerimaan pembayaran dengan cek.
Sumber informasi untuk penyusunan BOS K-5 adalah semua transaksi eksternal, baik
penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi internal
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 70
yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk disimpan di
bank.
Buku Pembantu Bank ini harus dibuat pada tiap t ransaksi dan ditandatangani oleh
Bendahara dan Kepala Madrasah. Dokumen ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan
kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya
apabila diperlukan
d. Buku Pembantu Pajak (Format BOS K-6)
Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua t ransaksi yang harus
dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut
selaku pungut pajak.
e. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis
tangan atau menggunakan komputer. 1
f. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan
Buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan
hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala
Madrasah dan Bendahara.
g. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku
Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
h. Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu ditutup oleh Bendahara dan
diketahui oleh Kepala Madrasah.
i. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta.
j. Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret
dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca
kemudian diparaf.
k. Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/
penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan
ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
l. Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya,
Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran tidak boleh
dibawa dan harus disimpan di kantornya
4. Bukti pengeluaran
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup
sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk t ransaksi dengan nilai sampai Rp
250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp
250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp
3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp 1.000.000,- dikenai bea
meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-
c. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan
peruntukkannya;
1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.05/2008 dan Peraturat Direktur Jendereal Perbendaharaan nomor
PER-47/PB/2009
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 71
d. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur
sebagai lampiran kuitansi;
e. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Madrasah dan lunas dibayar oleh
Bendahara;
f. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Madrasah sebagai bahan bukti dan
bahan laporan.
5. Pelaporan
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
dana BOS. Untuk itu, laporan pertanggungjawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut.
a. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.
b. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun
dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan
tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk
ditemukan setiap saat.
c. Laporan penggunaan dana BOS dari Penanggungjawab/pengelola dana BOS di tingkat
madrasah kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota meliputi laporan realisasi
penggunaan dana per sumber dana, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku
Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak beserta dokumen pendukung bukti
pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) dan
madrasah juga wajib mengarsipkan untuk bahan audit.
6. Waktu Pelaporan
Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut disampaikan kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota setiap triwulan.
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 72
LAMPIRAN KEUANGAN
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 73
J u m la h
F O R M A T B O S K - 1
D iis i O le h M a d r a s a h /P P S
D ik ir im K e T im M a n a je m e n B O S K a b /K o ta
U r a ia n
P e n g e lu a r a n O p e r a s io n a l
1 . B e la n ja P e g a w a i
2 . B e la n ja B a r a n g
3 . B e la n ja P e m e lih a r a a n
4 . B e la n ja la in - la in
J u m la h P e n g e lu a r a n
N o .
K o d e
N o . u r u t
I.
U r a ia n J u m la h
R u t in
1 . B e la n ja P e g a w a i
2 . B e la n ja B a r a n g
3 . B e la n ja P e m e lih a r a a n
4 . B e la n ja la in - la in
B a n t u a n
1 . B a n tu a n O p e r a s io n a l S e k o la h ( B O S )
2 . P e m d a
3 . B a n tu a n L a in n y a
D a n a K o m it e
1 . Iu r a n O r a n g T u a
2 . S u m b a n g a n S u k a r e la
3 . U s a h a L a in
P e n e r im a a n L a in n y a
1 . Iu r a n… … … … …
2 . Iu r a n… … … … …
J u m la h P e n e r im a a n
N o .
K o d e
N o . u r u t
I.
II.
III.
IV .
K e c a m a ta n :
D ib u a t o le h ,
K e p a la M a d r a s a h
… … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … ..
L a m p ir a n 2 7 F o rm a t B O S K - 1 , R e n c a n a A n g g a r a n P e n d a p a t a n D a n B e la n ja M a d r a s a h (R A P B M )
T A H U N A J A R A N … … … ..
R E N C A N A A N G G A R A N P E N D A P A T A N D A N B E L A N J A M A D R A S A H (R A P B M )
S U M B E R D A N A
M a d r a s a h :
P E N G G U N A A N
K a b u p a te n /K o ta :
… … … … … … … … … … … … … … … … … …
M e n y e tu ju i,
K e tu a K o m ite M a d r a s a h
… … … … … … … … … … … … … ..
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 74
IV
8
III
7
II
6
N IP .
I
5
J um la h
(d a lam R p .)
1 2 3 4
M e n g e ta h u i,
… … … … … … … … … … … .. … … … … … … … … … … … … … … … … … … ..
T riw u la n
N o . U ru t N o . K o d e U ra ia n
K a b u p a te n /K o ta
D e s a /K e c am a ta n D ik irim k e T im M a n a jem e n B O S
K a b /K o ta
F O R M A T B O S K -1 A
D iis i o le h M a d ra s a h
L am p ir a n 2 8 F o rm a t B O S K -1 A , R e n c a n a K e g ia ta n D a n A n g g a ra n M a d ra s a h (R K A M )
K e tu a K om ite M a d ra s a h
M e n y e tu ju i,
K e p a la M a d ra s a h
T riw u la n
P ro v in s i
N am a M a d ra s a h
S um b e r D a n a
R E N C A N A K E G IA T A N D A N A N G G A R A N M A D R A S A H (R K A M )
T A H U N A J A R A N … … …
:
:
:
:
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 75
Lampiran 29 Format BOS K-2, Rincian Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran
RINCIAN PENGGUNAAN DANA PER JENIS ANGGARAN
TAHUN AJARAN………..
PERIODE TANGGAL :…………s/d……………(Triwulan ke………)
Nama Madrasah
Kecamatan
Kab/Kota
Penerimaan
BOS Pemda Lain-lain Iuran OT Sumbangan
Sukarela
Usaha Lain Lain
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1 Belanja Pegawai
1,1 Honorarium guru dan tenaga kependidikan
Honorer
dst ……………
2 Belanja Barang
2,1 ATK
2,2 Bahan habis pakai
2.2.1 Buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum
2.2.2 Fotocopy
2.3. Langganan daya dan jasa
2.3.1 Langganan listrik
2.3.2 Langganan telepon
2,4 Kegiatan belajar mengajar
2.4.1 Test Semester
2.4.1.1 Pengawas
2.4.1.2 Pembuat soal
2.4.1.3 Pencetakan dokumen
dst ……………..
2.4.2 Ujian akhir Madrasah
2.4.3 Ulangan umum harian
2.4.4 Pengadaan bahan teori/praktek
2.4.5 Pengembangan potensi siswa
2,5 Kegiatan siswa
2.5.1 Kegiatan OSIS
2.5.2 Penyelenggaraan lomba
2.5.3 Kegiatan Pramuka
2.5.4 Pembinaan keagamaan
2.5.5 Kegiatan sanggar belajar
2,6 Penyelenggaraan Perpustakaan
2.6.1 Buku pelajaran pokok
2.6.2 Buku penunjang
dst ………………
2,7 Subsidi
2.7.1 Bantuan transport untuk siswa miskin
3 Belanja pemeliharaan
3,1 Biaya perawatan ringan/rehap ringan
3.1.1 Biaya pengecatan
3.1.2 Biaya perbaikan atap
3.1.3 Biaya perbaikan WC/kamar mandi
3.1.4 Biaya pintu/jendela
dst ………………..
4 Belanja lai-lain
Mengetahui Dibuat Oleh
Kepala Madrasah Bendahara/Guru
………………………. ……………………….
NIP. NIP.
FORMAT BOS K-2
Diisi oleh Madrasah
No. Uraian Kegiatan/Penggunaan Jumlah
Rutin
Bantuan Dana Komite
Sumber Dana
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
:::
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 76
J um la h
(R p )
5
J e n is
B ia y a
4
B e n d a h a ra /G u ru
2 3
J um la h P e n g e lu a ra n
S a ld o a k h ir b u la n… … … … … …
J um la h p e n u tu p a n
1
R p . … … … … … … ..
R p . … … … … … … ..
R p . … … … … … … ..
J um la h
(R p )
3 4
J um la h
P e rb e d a a n
2
J um la h p e n e rim a a n
J um la h P e n u tu p a n
1
T e rd iri d a ri :
- S a ld o B a n k
- S a ld o K a s T u n a i
M e n g e ta h u i
FO RM A T B O S K -3
P E NG E L U A R A N
(… … … … … … … … … … … … ...)
d is e b a b k a n o le h… … … … … … … … … .
… … … … ..,… … … … ..2 0… … ..
(… … … … … … … … … … … … ...)
S a ld o B u k u K a s Um um
R p . … … … … … … ..
R p . … … … … … … ..
K e p a la M a d ra s a h
L am p iran 3 0 F o rm a t B O S K -3 , B u ku K a s Um um
B U K U K A S U M UM
B u la n : … … … … … … … … … … … …
T a n g g a l
N am a M a d ra s a h
D e s a /K e c am a ta n
K a b u p a te n /K o ta
P ro v in s i
D is im p a n d i M a d ra sa h
D iis i o le h B e n d a h a ra /G u ru
P a d a h a ri in i… … … … … … … … … ..ta n g g a l… … … … … … ..B u k u K a s U m um d itu tu p d e n g a n k e a d a a n /p o s is i b u k u se b a g a i b e rik u t :
P E N ER IM A A N
U ra ia n N o . B u k ti T a n g g a l U ra ia n N o . B u k ti
:
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 77
Saldo
(Rp)
6
Pengeluaran
(Rp)
5
…….,…………………..20……..
Bendahara/Guru
(……………………….)
Penerimaan
(Rp)
2 3 4
Mengetahui
Kepala Madrasah
(……………………….)
1
Nama Madrasah
Desa/Kecamatan
Kabupaten
Propinsi Disimpan di Madrasah
No. Tanggal Uraian
Lampiran 31 Format BOS K-4, Buku Pembantu Kas Tunai
Diisi oleh Bendahara/Guru
FORMAT BOS K-4
BUKU PEMBANTU KAS TUNAI
Bulan : …………………………
:
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 78
Saldo
(Rp)
7
Kredit
(Rp)
6
…….,…………………..20……..
Bendahara/Guru
(……………………….)
NIP.
Debet
(Rp)
2 3 4 5
Mengetahui,
(……………………….)
NIP.
1
Lampiran 32 Format BOS K-5, Buku Pembantu Bank
Nama Madrasah
Desa/Kecamatan
Kabupaten
BUKU PEMBANTU BANK
Bulan : ……………………………
FORMAT BOS K-5
Diisi oleh Bendahara/Guru
Disimpan di Madrasah
Kepala Madrasah
No. Tanggal Uraian No. Bukti
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 79
Uraian
Penyetor
13
Jumlah Penyetoran
No.
Kode
9 10 11 12
PPH
21
8
PPH
22
6 7
No.
Bukti
5
Uraian
Penerimaan
4
Jumlah Penerimaan
Mengetahui
………………………………….
NIP
1 2 3
Kepala Madrasah
No. No.
Desa/Kecamatan
Kabupaten
Provinsi
Tanggal
Lampiran 33 Format BOS K-6, Buku Pembantu Pajak
PPN Jumlah
BUKU PEMBANTU PAJAK
Bulan :……………………
Nama Madrasah
Tanggal
No.
Kode
:
:
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 80
S is a D a n a
(R p )
P e n g e lu a ra n
(R p )
P e n e rim a a n
(R p )
1
2
3
4
5
6
d ts
N IP .
L am p ira n 3 4 F o rm a t B O S K -7 , L a p o ra n P e n e rim a a n d a n P e n g e lu a ra n D a n a B O S d a n L a in -la in
(… … … … … … … … … … … … … … … … … )
T o ta l
T a n g g a l,… … … … .,… … … … … … … … … … … … … 2 0… … .
K e p a la S e k s i M a p e n d a
U n tu k L a p o ra n K e T im M a n a jem e n B O S P ro v in s i
N o . N am a M a d ra s a h K e te ra n g a n
K a b u p a te n /K o ta
L A PO R A N P E N E R IM A A N D A N P E N G E L U A R A N D A N A B O S D A N L A IN -L A IN
P roV in s i FO R M A T B O S K -7
D iis i o le h T im M a n a jem e n B O S K a b /K o ta
:
:
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 81
Sasaran Rp Sasaran Rp Sasaran Rp
Total
1
2
3
4
5
6
dst
Lampiran 35 Format BOS K-8, Penyaluran Dan Penyerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Alokasi Realisasi Sisa Dana
TAHUN AJARAN…………………...
No. Kabupaten/Kota
PENYALURAN DAN PENYERAPAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
(……………………………………………)
Kepala Bidang Mapenda
Tanggal,………….,…………………………………20…….
FORMAT BOS K-8
untuk Laporan ke Tim Manajemen BOS Pusat
Diisi oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
PROVINSI : ……………………….
“Belajar untuk masa depanku”
Petunjuk Teknis Keuangan BOS 82
SURAT SETORAN PAJAK
(SSP)
…………………………………
NPWP : . . . - .
Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dim iliki
NAMA WP : ……………………………………………………………………...
ALAMAT : …………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
MAP/Kode Jenis Pajak Kode Jenis Setoran Uraian Pembayaran
………………………………………..……………………
……………………………………..………………………
…………………………………..…………………………
Masa Pajak Tahun
Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des
Diisi tahun terutangnya paja k
Beri tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa yang berke naan
Nomor Ketetapan : / / / /
Diisi sesuai Nomor Ketetapan : STP, SKPKB, SKPK BT
Jumlah Pembaya ran
Diisi dengan rupiah penu h
Rp. ……………………………………..
Terbilang : ……………………………………………………………
.…...………………………………………………………
………………….…………………………………………
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran
Tanggal ………………….
Cap dan tanda tanga n
Nama Jelas : …………………………………………...
Wajib Pajak/Penyetor
………………….., tgl ………….
Cap dan tanda tanga n
Nama Jelas : ……………………………………………
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran
LEMBAR 1
Untuk Arsip WP
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
Diisi sesuai buku petunjuk pengisian
F.2.0.32.01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  • " title="This is featured post 1 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 1 Description." />
  • " title="This is featured post 2 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 2 Description." />
  • " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
  • " title="This is featured post 4 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 4 Description." />

Jumlah Pengunjung

Banyak Dibaca